1 Juni 2015, Taspen Bayar Taperum PNS

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera mendapatkan dana kucuran Tabungan Perumahan. Uang tersebut bakal dibayarkan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) pada 1 Juni 2015.
Pengembalian pembayaran Taperum PNS tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015, tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni.
"Kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Iwan Soeroto di Jakarta, Kamis (28/5).
Iwan menambahkan, pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," jelas Iwan.
Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994. Dimana setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera mendapatkan dana kucuran Tabungan Perumahan. Uang tersebut bakal dibayarkan PT Tabungan dan Asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau