1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan hexymer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.
Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk 2 tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.
“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” kata Aldi, Jumat (31/1/2025).
Tidak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek.
Terkait asal usul obat keras tersebut, Aldi mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.
“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran lain,” tuturnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu