1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan hexymer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.
Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk 2 tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.
“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” kata Aldi, Jumat (31/1/2025).
Tidak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek.
Terkait asal usul obat keras tersebut, Aldi mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.
“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran lain,” tuturnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan