1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
Perwira Menenga Polri itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.
Upaya itu merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara