1 Juta Perawat Merasa Terancam oleh Omnibus Law, Ini Alasannya

Menurutnya, mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law) adalah melemahkan Profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, sambungnya, PPNI seluruh Indonesia menolak keras untuk UU No 38 Tahun 2014 diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
PPNI mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplemantasikan UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh, demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat diterbitkan peraturan-peraturan pelaksaan yang lebih teknis oleh pemerintah, tetapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan," ungkapnya.
Harif mengingatkan bahwa selama pandemi Covid-19 perawat sudah berjuang, 700 perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan.
Namun, justru UU Keperawatan sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Undang-undang kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan yang saat itu merupakan inisiatif rakyat diwakili oleh DPR RI," ungkap Harif. (mcr10/jpnn)
PPNI menilai Omnibus Law berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- Uhamka Siapkan Tenaga Medis Profesional untuk Kebutuhan Nakes di Arab Saudi
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi