1 Kg Sabu-Sabu Asal Kalimantan Gagal Diedarkan di Bangkalan
Jumat, 08 Desember 2023 – 12:09 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti narkoba saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA/ HO-Polres Bangkalan
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang dari Pontianak ke Bangkalan gagar beredar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau