1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu
Senin, 27 Januari 2020 – 21:00 WIB

Keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Firman
"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro. (antara/jpnn)
MR dan RD, dua pria asal Aceh, menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel