1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu
Senin, 27 Januari 2020 – 21:00 WIB
"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro. (antara/jpnn)
MR dan RD, dua pria asal Aceh, menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu