1 Kilogram Sabu-Sabu Ditanam di Tanah, Tuh Penampakannya

jpnn.com, BANDA ACEH - Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022, Polres Aceh Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Selasa (14/6).
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara diblender di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin.
“Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” kata AKBP Mahmun.
Selain temuan satu kilogram sabu-sabu tersebut, pihaknya juga sedang menyelidiki kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat tiga ons atau 300 gram,” katanya.
Kemudian, kasus lainnya yang masih dalam penyidikan, yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (22/6).
“Dalam penyidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS bersama barang bukti 22,58 gram sabu-sabu,” katanya.
Akal bulus pengedar sabu-sabu tidak bisa menipu polisi. Barang haram itu disimpan di dalam tanah.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang