1 Oktober, Guru SMA Berubah jadi PNS Provinsi
jpnn.com - SIAU - Terhitung MULAI 1 Oktober 2016, status 232 guru SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, berubah menjadi PNS provinsi. Perubahan status kepegawaian dimaksud sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2016.
Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit belum lama ini mengakui masih kurang siap dengan adanya pengalihan status kepegawaian seperti ini.
“Ya mau bagaimana lagi, keputusannya sudah seperti itu. Otomatis pegawai yang ada di Sitaro makin berkurang. Jujur saja kami masih belum siap dengan keputusan ini,” bebernya.
Dikatakan, dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA/SMK menjadi tanggungan Pemprov Sulut. Selama ini, di Sulut hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memberikan biaya sekolah gratis untuk semua tingkatan.
“Tinggal melihat kebijakan Pak Gubernur ke depannya seperti apa. Karena sejauh ini hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menggratiskan biaya sekolah untuk semua tingkatan pendidikan. Tapi jika sudah dialihkan, mudah-mudahan bisa gratis seperti Sitaro juga,” tambah Supit.
Kepala BKDD Sitaro Drs Hans Kalangit MSi mengatakan, pegawai Sitaro akan berkurang karena kebijakan ini. “Jadi tahun ini ada beberapa pengalihan status PNS yang akan dialihkan ke provinsi dan kementerian. Yakni status pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi serta Badan Kesbangpol ke kementerian menjadi vertikal,” terang Kalangit.(tr-01/gel/sam/jpnn)
SIAU - Terhitung MULAI 1 Oktober 2016, status 232 guru SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, berubah menjadi PNS provinsi. Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan