1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron

1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
Tersangka saat dihadirkan dalam press release di Markas Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan anggota Buser Polsek Sukarami menangkap satu dari tiga pelaku penusukan di Darma Agung (DA) Club 41. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Jadi, benar satu dari tiga tersangka penusukan di DA Club 41 sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (8/4).

Harryo menjelaskan tersangka yang ditangkap ialah M Fiqri Fernanda alias Ekik (26), warga jalan Ratu Sianom, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan.

Menururt Harryo, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas gabungan seusai melakukan olah tempat kejadian perkara di DA Club 41, serta mengambil keterangan sejumlah saksi. 

"Pelaku Ekik kami tangkap saat berada di kawasan Talang Kerikil seusai kejadian pada Minggu (6/4) lalu," ungkap Harryo.

Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa polisi juga sudah mengantongi identitas dua pelaku yang saat ini masih buron.

"Masih ada dua rekannya lagi yang berstatus DPO. Untuk identitas sudah kami kantongi dan hingga kini (keduanya) masih diburu," kata Harryo.

Selain menangkap satu tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana, satu baju dan sandal warna hitam digunakan pelaku.

1 pelaku penusukan di DA 41 Club Palembang sudah diringkus polisi, dua lagi masuk DPO. Polisi juga sudah mengantongi identitas dua pelaku yang buron.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News