1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
Senin, 03 Juni 2024 – 15:25 WIB

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni (tengah) saat jumpa pers di Mapolsek Koja Jakarta Utara pada Senin (3/6/2024).ANTARA/Mario Sofia Nasution
Dia mengatakan pelaku MBR ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.
Sementara, seorang saksi berinisial AI mengatakan, dia bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," ungkapnya. (antara/jpnn)
Seorang pencuri motor yang menggunakan airsoft gun di Jakut diringkus polisi. Satu lagi masuk DPO polisi dan tengah diburu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis