1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
Senin, 03 Juni 2024 – 15:25 WIB
Dia mengatakan pelaku MBR ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.
Sementara, seorang saksi berinisial AI mengatakan, dia bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," ungkapnya. (antara/jpnn)
Seorang pencuri motor yang menggunakan airsoft gun di Jakut diringkus polisi. Satu lagi masuk DPO polisi dan tengah diburu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar