1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO

1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni (tengah) saat jumpa pers di Mapolsek Koja Jakarta Utara pada Senin (3/6/2024).ANTARA/Mario Sofia Nasution

Dia mengatakan pelaku MBR ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.

Sementara, seorang saksi berinisial AI mengatakan, dia bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," ungkapnya. (antara/jpnn)

Seorang pencuri motor yang menggunakan airsoft gun di Jakut diringkus polisi. Satu lagi masuk DPO polisi dan tengah diburu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News