1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu

1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
Polres Sukabumi Kota memperlihatkan tersangka DS yang merupakan seorang buruh terduga pelaku penganiayaan terhadap juru parkir di Kecamtan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Penyidik menjerat DS dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Cikole. (antara/jpnn)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih memburu dua tersangka lain yang menganiaya juru parkir minimarket di Sukabumi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News