1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
Sabtu, 25 Maret 2023 – 08:08 WIB

Polres Sukabumi Kota memperlihatkan tersangka DS yang merupakan seorang buruh terduga pelaku penganiayaan terhadap juru parkir di Kecamtan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman
Penyidik menjerat DS dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Cikole. (antara/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih memburu dua tersangka lain yang menganiaya juru parkir minimarket di Sukabumi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat