1 Perampok Gaji Karyawan di OKU Ditangkap Polisi
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:25 WIB
Lalu, aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil perampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2010 itu mendapatkan bagian Rp 120 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 1 anggota kawanan perampok uang gaji karyawan di OKU, Sumsel. Tersangka lain masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!