1 Perempuan dan 2 Pria Ketahuan Berbuat Terlarang, Ketiga Pelaku sudah Ditangkap
Adapun SW ditangkap di toko miliknya di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi. SW ternyata yang menjual obat-obatan penggugur kandungan. WP pun membeli obat tersebut di toko milik SW.
Polisi pun mengamankan barang bukti, yakni, 17 pil cytotec, 13 pil opistan, 340 kapsul lancar haid, 14 pil mefenamic acid, 14 pil amoxcillin, dan tujuh pil gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka WP," ujar Wahyu.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2021) lalu. Tiga pelaku turut diamankan polisi saat pengungkapan kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas