1 Perempuan dan 2 Pria Ketahuan Berbuat Terlarang, Ketiga Pelaku sudah Ditangkap

Adapun SW ditangkap di toko miliknya di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi. SW ternyata yang menjual obat-obatan penggugur kandungan. WP pun membeli obat tersebut di toko milik SW.
Polisi pun mengamankan barang bukti, yakni, 17 pil cytotec, 13 pil opistan, 340 kapsul lancar haid, 14 pil mefenamic acid, 14 pil amoxcillin, dan tujuh pil gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka WP," ujar Wahyu.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2021) lalu. Tiga pelaku turut diamankan polisi saat pengungkapan kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis