1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada
(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.
Sudah terbit 3 KepmenPANRB dan PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pdf, tetapi belum ada yang khusus berkaitan pendaftaran PPPK 2024.
- Inilah Formasi CPNS 2024 yang jadi Rebutan Lulusan SMA SMK
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- CPNS Kemenag 2024, 319.255 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Banyak Banget Pelamar CPNS 2024 di Kementerian Ini Gagal Seleksi Administrasi
- Kabar Gembira untuk Honorer Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Alhamdulillah