1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang anggota Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, Brigadir HF dipecat.
Polisi itu dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Brigadir HF ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada tahun lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito mengatakan bahwa status pidana umum oknum berinisial Brigadir HF sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Maka, hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Sabana di Banjarmasin, Senin (18/7).
Perwira menengah Polri ini berharap kejadian serupa tidak lagi terulang dan personel benar-benar menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna apalagi sampai turut mengedarkan.
Dia minta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
"Pokoknya tidak ada ampun bagi anggota Polri terlibat narkoba, (mereka) pasti dipecat," ungkap Sabana.
Polisi itu dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kombes Sabana menegaskan tidak ada ampun bagi anggota terlibat narkoba.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri