1 SSK Brimob Polda Kalteng Dikirim ke Papua, Irjen Nanang Berpesan Begini, Tegas!
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi Brimob Polda Kalimantan Tengah dikirim ke Papua. Para personel Brimob itu akan bergabung dalam Satuan Tugas Amole di bawah kendali operasi Polda Papua. Mereka akan membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di PT Freeport Indonesia dan wilayah sekitarnya.
“Satu SSK Satuan Brimob Polda Kalteng tersebut tergabung dalam misi Satgas Amole 2023 dan akan ditugaskan selama enam bulan," kata Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto seusai memimpin upacara pemberangkatan di Markas Polda Kalteng, Senin (20/2).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa hal yang diutamakan adalah selalu menjaga kekompakan sesama satuan saat menjalankan tugas di Papua.
Selain itu, Nanang juga meminta supaya para personel menjaga nama baik Korps Brimob dan Polda Kalteng.
"Saya ingatkan kembali hal-hal yang dapat merusak nama institusi jangan sampai dilakukan. Selalu jaga nama baik Korps Brimob Polda Kalteng di daerah orang," ungkapnya.
Lebih lanjut Irjen Nanang juga meminta seluruh personel yang ditugaskan agar menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan.
Meskipun, kata dia, fasilitas kesehatan lengkap, tetapi akan jauh lebih baik jika personel tetap dalam keadaan sehat.
Sebelum diberangkatkan ke Papua, seluruh personel yang dikumpulkan di halaman Barigas, Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, mengumandangkan yel-yel khas Brimob sebagai penambah semangat dalam menjalankan tugas.
Irjen Nanang Avianto menyampaikan pesan tegas saat melepas keberangkatan 1 SSK Brimob Polda Kalteng ke Papua.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati