1 SSK Polisi Kawal Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

1 SSK Polisi Kawal Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto
Ilustrasi polisi. Foto: AFP

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali. Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (mg1/jpnn)


Suasana pengamanan sidang Setya Novanto tampak biasa-biasa saja, tidak seperti praperadilan jilid satu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News