1 Tahun Jasad Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Disimpan di Kamar Indekos
jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya mengidentifikasi jasad wanita korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.
Korban berinisial AH, 54 tahun. Jasad korban disimpan dalam kontainer plastik di sebuah kamar indekos milik pria berinisial MEL (34) di Tambun Selatan.
"Pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama AH (54)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat.
Hasil pemeriksaan tim forensik mengungkapkan korban diperkirakan dibunuh pada 2021 dan jasadnya disimpan selama lebih dari satu tahun.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021 dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan satu tersangka, yakni MEL.
Meski demikian Hengki belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yang berinisial MEL (34) tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Terbongkarnya wanita korban mutilasi di Bekasi berawal dari laporan orang hilang.
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Korban, Punya Istri dan 2 Anak
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Keluarga Ingin Tahu Masalah Pelaku Mutilasi dengan Korban