1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat dan Tegas

1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat dan Tegas
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Jaksa pun mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. (cuy/jpnn)

Habib Rizieq Shihab mengeluarkan pernyataan baru terkait kasus kematian enam laskar FPI. Pernyataan disampaikan bertepatan satu tahun kematian enam pengawalnya itu.


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News