1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat dan Tegas
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Jaksa pun mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq Shihab mengeluarkan pernyataan baru terkait kasus kematian enam laskar FPI. Pernyataan disampaikan bertepatan satu tahun kematian enam pengawalnya itu.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya