1 Tersangka Dana PON XX Diamankan Kejati Papua di Jakarta

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9) malam.
Kata Nixon, dua orang yang diamankyakni tersangka yakni RR dan VP.
"Pemanggilan awal VP tidak datang, kemudian pemanggilan kedua VP dan lalu dilakukan pemeriksaan," ucap Nixon.
Nixon menjelaskan VP diamankan di Jayapura sedangkan RR di kawasan Jakarta.
"Kami sudah amankan dan langsung dilakukan penahan VP di Lapas Perempuan sementara RR sudah di lapas Klas II A Abepura," ucap Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidus Kejati Papua, Vareli Dedi Sawaki menjelaskan akan ada tersangka lainnya, namun masih dalam pengembangan.
"Pastinya ada tersangka lainnya, bukan hanya empat orang ini saja," tegas Sawaki.
Satu dari empat orang berinisial RR diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Jakarta.
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Steve Mara Ajak Masyarakat Papua Dukung Asta Cita Demi Kesejahteraan dan Kedamaian
- Lonjakan Arus Mudik di Papua Bakal Terjadi, PT Pelni Siapkan 8 Armada
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat