1 Tersangka Dana PON XX Diamankan Kejati Papua di Jakarta
jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9) malam.
Kata Nixon, dua orang yang diamankyakni tersangka yakni RR dan VP.
"Pemanggilan awal VP tidak datang, kemudian pemanggilan kedua VP dan lalu dilakukan pemeriksaan," ucap Nixon.
Nixon menjelaskan VP diamankan di Jayapura sedangkan RR di kawasan Jakarta.
"Kami sudah amankan dan langsung dilakukan penahan VP di Lapas Perempuan sementara RR sudah di lapas Klas II A Abepura," ucap Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidus Kejati Papua, Vareli Dedi Sawaki menjelaskan akan ada tersangka lainnya, namun masih dalam pengembangan.
"Pastinya ada tersangka lainnya, bukan hanya empat orang ini saja," tegas Sawaki.
Satu dari empat orang berinisial RR diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Jakarta.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua