1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari

1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari
Petugas Kejari Batam saat hendak membawa tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam berinisial RM ke Polsek Batam Kota, Rabu (11/1). (ANTARA/Yude)

Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 3 miliar.

Selanjutnya, pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar.

Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology.

Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp 1,25 miliar.

Dalam proses tersebut, Kejari Batam menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. (antara/jpnn)

1 tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam ditahan Kejari Batam. Satu lagi diimbau untuk kooperatif terhadap proses penyidikan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News