1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari
Rabu, 11 Januari 2023 – 15:56 WIB
Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 3 miliar.
Selanjutnya, pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology.
Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam proses tersebut, Kejari Batam menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. (antara/jpnn)
1 tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam ditahan Kejari Batam. Satu lagi diimbau untuk kooperatif terhadap proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi