1 Tersangka Korupsi PBB-P2 Dijebloskan ke Tahanan, 1 Lagi Mangkir
jpnn.com, MADIUN - Seorang tersangka korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang tahun 2015-2020, berinisial HD dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ke tahanan.
Namun, satu tersangka lainnya berinisial JS, mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9).
Nanik menjelaskan HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama kemarin pasca-penetapan tersangka.
Adapun alasan penahanan adalah dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sementara, JS sebenarnya juga dipanggil ke Kejari pada hari yang sama namun yang bersangkutan mangkir.
Alasannya, sedang kurang sehat dan perlu dites usap, seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Kejari Kabupaten Madiun menahan seorang tersangka korupsi pembayaran PBB-P2 di wilayah Kecamatan Gemarang.
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi