1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat dinyatakan sebagai buronan, pimpinan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia), Leo Chandra akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian hari ini, Kamis(27/9). Dia buron setelah terlibat dalam kasus pembobolan 14 bank yang menggelapkan dana sebesar Rp 14 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Rudy Heriyanto mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah pihaknya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Leo dan dua orang lainnya.
"Hari ini LC (Leo Chandra) menyerahkan diri datang ke Bareskrim," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9).
Rudy mengatakan, setelah menyerahkan diri, Leo Chandra langsung diperiksa penyidik. Dia menegaskan, pihaknya juga akan langsung melakukan penahanan terhadap Leo Chandra.
"Sementara ini ada enam tersangka. Untuk LC akan langsung ditahan,” tambah dia.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya. Mereka adalah LD dan SL yang merupakan petinggi perusahaan PT Columbia.
Diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Kasus bermula ketika, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
Namun, dalam kenyataannya, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pembobolan 14 bank ini terbongkar dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan