1 Tersangka Terorisme Jaringan JI Menyerahkan Diri di Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di Aceh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ISA menyerahkan diri di Kantor Desa Dusun Kenanga, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/8) pukul 14.41 WIB.
"Seorang tersangka terorisme jaringan JI berinisial ISA (37), warga Dusun Kenanga, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menyerahkan diri pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 14.41 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Jenderal bintang satu itu membeberkan keterlibatan ISA dalam kelompok teroris JI tersebut. Dia menuturkan bahwa ISA merupakan Ketua Korda/RW Aceh pada struktur Jemaah Islamiyah.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan ISA juga mengikuti turba (turun ke bawah, memantau kegiatan bawahan) pada Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumatera Utara-Aceh di Villa Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada 2010-2011.
“(ISA) merupakan Ketua FKPP Sumbagut Wilayah Aceh Tamiang pada 2010 sampai sekarang," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme berinisial RY alias D di Magetan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/8), sekitar pukul 08.13 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan RY diduga terafiliasi dengan jaringan teroris JI.
Seorang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di Aceh.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal