1 Tewas saat Penggerebekan Kasino di Apartemen Robinson, Jatuh dari Lantai 29
Rabu, 09 Oktober 2019 – 08:03 WIB

Polda Metro Jaya saat gelar perkara kasino tersembunyi, Selasa (8/10). Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah. (antara/jpnn)
Sebanyak 133 orang diamankan saat penggerebekan kasino di Apartemen Robinson, 91 di antaranya menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari