1 Ton Miras Sopi tak Bertuan Disita Polisi di Kota Ambon
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:55 WIB

Polsek Baguala menyita 1.000 liter miras tradisonal jenis sopi dari sebuah mobil angkutan umum jurusan Ambon-Pulau Seram. (15/7) (ANTARA/HO-Polresta Ambon)
Nama sopi merupakan serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti alkohol cair.
Baca Juga:
Sopi dibuat secara tradisional melalui fermentasi dan penyulingan sari buah enau yang disebut sageru.
Miras lokal ini sudah dianggap ilegal peredarannya karena kerap jadi sumber tindak kriminal seperti perkelahian. (antara/jpnn)
Polisi di Kota Ambon menyita 1 ton miras jenis sopi dari dalam sebuah angkot. Penyitaan dilakukan saat razia barang bawaan penumpang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar