1 Ton Sabu-Sabu Ternyata Pesanan Para Bandar di Indonesia
jpnn.com, BATAM - Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri masih terus mengembangkan kasus penangkapan kapal MV Min Lian Yu Yun 61870 yang menyeludupkan sabu seberat 1,6 ton ke Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Menurut hasil penyelidikan Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri kapal tersebut direncanakan akan berlabuh di Anyer, Banten dan transaksi di Hotel Orchardz, Jakarta.
Direktur Direktorat V Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan sabu sebanyak itu bukanlah pemesanan dari satu orang saja.
"Tapi banyak bandar di Indonesia, ini yang sedang coba kami selidiki," katanya saat ditemui Batam Pos di Mapolda Kepri, Kamis (22/2).
Terkait dengan pemeriksaan, Eko mengatakan masih menanyakan hal-hal yang biasa. "Bukan yang terlalu mendalam," tuturnya.
Dari pengalamannya dalam menyidiki sindikat ini, dia mengatakan agak sulit mengorek informasi. Karena bandar di China mengembangkan jaringan sel terputus.
"Kurir ini mengakui ke kami hanya bertugas membawa barang ini ke Anyer, lalu akan melakukan transaksi di hotel kawasan Jakarta," ujarnya.
Namun pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi dari keterangan ke empat WN China itu saja. Pihaknya akan memeriksa Voyage Data Recorder (VDR) kapal.
Direktur Direktorat V Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan sabu sebanyak itu bukanlah pemesanan dari satu orang saja.
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan