1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.
Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar.
Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” kata Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).
Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.
Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel