1 Wanita dan 3 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Mewah, Lihat tuh Fotonya
Selasa, 05 Mei 2020 – 23:11 WIB

Salah seorang pria dengan barang buktinya ketika ditangkap sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah perumahan di elit Desa Bug-bug, Lombok Barat, NTB, Minggu (3/5). Foto: ANTARA/Humas Polresta Mataram
Lebih lanjut, keempatnya kini telah digelandang ke Mapolresta Mataram. Mereka dengan seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Jadi untuk sementara keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses," kata Elyas.
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
Karena perbutannya, untuk sementara ke empat pelaku terancam dijerat pidana Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang wanita dan tiga pria tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah perumahan elit di Desa Bug-bug, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!