1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.
Ditegaskan, bahwa penangkapan terhadap bandar barang haram itu tidak lepas dari informasi masyarakat.
Di mana sebelum selama pandemi corona ini pihaknya juga berhasil mengungkap bandar sabu lintas provinsi dan beberapa pelaku penjual sabu atas informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
“Kami berharap supaya adanya dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah khususnya," katanya.(antara/jpnn)
Seorang wanita dan lima pria tak berkutik saat tepergok berbuat terlarang di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar