1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya
jpnn.com, MATARAM - Pasangan sejoli berinisial MY, 46, dan IV, 21, warga Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (17/12) dinihari.
Keduanya ditangkap di rumahnya bersama empat orang calon pembeli narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 25,49 gram dari rumah tersebut.
Jadi ada enam orang yang ditangkap, satu orang perempuan dan lima lainnya adalah laki-laki.
"Pasangan sejoli ini kami tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan empat calon pembeli di rumahnya," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
"Untuk yang empat ini (calon pembeli narkoba) masih sebagai saksi," tambahnya.
Aksi penangkapan itu dilaksanakan berkat dukungan informasi masyarakat. Giatnya dilaksanakan bersama Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dari penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai pengedar, antara lain timbangan digital, bundelan klip plastik bening kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp9,65 juta.
"Perangkat alat isap turut kami amankan bersama telepon genggam dan kendaraan roda dua merek Honda CBR hitam milik pelaku," ujarnya.
Pasangan sejoli berinisial MY, 46, dan IV, 21, warga Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (17/12) dinihari.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari