1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MY tercatat sebagai seorang residivis kasus narkotika dan kini kembali berulah dengan peran sebagai pengedar.
Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, lanjutnya, akan dikembangkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Karena wilayah hukumnya masih berada di Polresta Mataram, penanganan lanjutan kami serahkan ke sana," ucap dia.
Namun demikian, dari barang bukti yang didapatkan petugas, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
"Karena sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram, kedua pelaku kami sangkakan ayat 2 untuk setiap pasal pidana yang diterapkan," kata Yogi.(antara/jpnn)
Pasangan sejoli berinisial MY, 46, dan IV, 21, warga Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (17/12) dinihari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari