1 Warga Tewas Tertembak di Parimo, STS: Sudah Saatnya Kapolri Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti insiden penembakan yang dialami warga bernama Erfaldi (21) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat demonstrasi menolak tambang emas PT Trio Kencana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) menyebut dugaan kekerasan terhadap masyarakat sudah berulang kali terjadi.
Sebelumnya, kata dia, dugaan kekerasan juga dilakukan oknum aparat di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (15/2).
Sugeng pun menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo sudah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa di Parigi Moutong.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tekad Kapolri Jenderal Listyo yang telah meminta para kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Sugeng menambahkan bahwa dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi itu, ada 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulteng.
“Polri juga telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian saat mengamankan demo,” kata Sugeng.
IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menyikapi kasus penembakan warga di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng. Kapolri Jenderal Listyo sudah menerjunkan tim Propam Polri membantu pengusutan kasus itu.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan