1 WN Filipina Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Kamis, 28 April 2022 – 21:05 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh dugaan bahwa EU terbukti dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, sehingga pada 24 April ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang WN Filipina ditetapkan menjadi tersangka dan terancam lima tahun penjara oleh Imigrasi Tahuna. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan