1 WN Filipina Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

1 WN Filipina Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Pelaksana Tugas Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Rudie Ticoalu. (ANTARA/Jerusalem Mendalora).

"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh dugaan bahwa EU terbukti dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, sehingga pada 24 April ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Seorang WN Filipina ditetapkan menjadi tersangka dan terancam lima tahun penjara oleh Imigrasi Tahuna. Ini kasusnya. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News