1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya

1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya
Dokumentasi - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kedua kanan) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Sujud)

Pasalnya, WN Tiongkok tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian.

"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," katanya.  XL akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).

Gusti menyatakan tindakan tegas tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu, serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan operasi pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin dan intensif untuk mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," ujar Gusti. (antara/jpnn)

Seorang WN Tiongkok dideportasi Imigrasi Batulicin, Kalimantan Selatan. Ini sebabnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News