10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sepuluh orang advokat dari berbagai organisasi bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat,” kata R. Dwiyanto Prihartono selaku Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11).
Mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia menaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Mewakili Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan, Dwiyanto dalam acara yang juga dihadiri Waketum Bun Yani dan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler, R. Riri Purbasari Dewi menyampaikan selamat kepada 10 advokat yang baru bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar Peradi.
Dwiyanto juga menyampaikan pesan Otto Hasibuan, pihaknya tetap mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi semua ketentuan di atas.
“Ini agar bisa fokus pada tujuan pada Pasal 28 Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat,” kata dia.
Menurutnya, pelantikan ini sangat spesial. Pasalnya, sebelumnya para advokat ini bergabung dan dilantik di berbagai organisasi advokat di luar Peradi.
“Ada yang dari Kongres Advokat Indonesia, dari Peradi SAI, dari FAPRI, dari Peradi RBA, dari PPKHI,” ujar dia.
Peradi Indonesia mengangkat sepuluh pengacara yang telah pindah dari organisasi advokat.
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas