10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan

jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan.
Mereka yang diamankan kini tengah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto menyebut aktivis yang ditangkap yakni AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, kata dia, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP.
"Berkaitan dengan makar," kata dia.
Sedangkan dua orang, JA dan RK dijerat pasal 28 UU ITE.
Saat ini, ujar Rikwanto, polisi masih mendalami peran masing-masing.
"Nanti detailnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan. Mereka yang diamankan kini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Tips Parenting dari Shahnaz Haque untuk Anak-Anak Indonesia
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo