10 Alasan Menolak Kebijakan Lima Hari Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sudah ditanda tangani oleh Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin, 12 Juni 2017.
Ada 11 pasal yang termuat dalam permen yang cukup menyita energi untuk memperdebatkannya.
Pasal terakhir memuat Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Kebijakan sekolah 5 hari sepekan yang berlaku itu untuk menyambut tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli 2017.
Lihat: Mendikbud Sudah Teken Permen Sekolah Lima Hari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto JPNN.com
Banyak penolakan. Khususnya dari daerah-daerah yang belum siap dengan kebijakan Muhadjir. Seperti apa alasan penolakannya?
Berikut JPNN merangkum 10 alasan menolak kebijakan lima hari sekolah:
1. Infrastruktur sekolah belum memadai. Masih banyak sekolah menerapkan dua gelombang yakni pagi dan sore karena keterbatasan kelas.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sudah ditanda tangani oleh Muhadjir Effendy di Jakarta pada
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online