10 Alasan Penolakan Kemen PU Digabung Kemenpera
jpnn.com - Salah satu nomenklatur baru dari susunan kementerian negara dalam rencana kabinet Jokowi-JK adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera). Kementerian ini berasal penggabungan Kemen-PU dan Kemenpera sebelumnya.
Tampaknya rencana pembentukan kementerian gabungan ini baru didasarkan pada amatan sekilas saja. Sedangkan karakter khas dari urusan perumahan rakyat dan perjalanan sejarah Kementerian Perumahan Rakyat yang panjang belum dijadikan pertimbangan yang memadai.
Setelah melalui kajian atas sifat-sifat urusan, kajian sejarah dan visi misi perumahan rakyat, maka bisa disimpulkan bahwa sebaiknya urusan perumahan rakyat tidak digabung ke dalam Kementerian Pekerjaan Umum. Artinya urusan Perumahan Rakyat memang membutuhkan sebuah kementerian tersendiri.
Setidaknya ada 10 alasan perlunya Kementerian Perumahan Rakyat yang berdiri sendiri. Pertama, pemenuhan rumah yang layak adalah hak dasar bagi seluruh rakyat yang telah diamanatkan UUD 1945 pasal 28H dan juga dikuatkan oleh Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 40, yang pada dasarnya mengacu pada Declration of Huma Rights yang telah diratifikasi hampir seluruh negara di dunia.
Atas dasar itu maka negara RI perlu menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh untuk memenuhi hak dasar ini melalui Kementerian tersendiri yang memiliki kewenangan yang memadai dan semakin diperkuat untuk mencapai target-target rumah layak bagi seluruh rakyat. Jika tidak, maka dunia bisa menilai RI tidak cukup serius dalam upaya pemenuhan hak-hak perumahan bagi seluruh rakyat dan mencapai target MDGs mengurangi permukiman kumuh.
Kedua, kondisi darurat perumahan rakyat di Indonesia sudah tidak tertanggulangi lagi ketika angka kekurangan rumah terus bertambah setiap tahun hingga kini sudah mencapai sekitar 15 juta unit.
Ketiga, sejarah perumahan rakyat dimulai sejak Kongres Rumah Rakyat tahun 1950 ketika Bung Hatta mencanangkan tercapainya rumah layak untuk seluruh rakyat setengah abad yad. Demikian pula di era pemerintahan Soeharto, dimana setelah menyimak Kongres Habitat tahun 1976 di Vancouver maka pada 1978 Pak Harto membentuk Kantor Menteri Muda Perumahan Rakyat untuk memperkuat program papan di dalam negeri. Di dalam perjalanan Orde Baru, semua Menpera adalah Sekretaris Dewan Pembina Golkar, mulai dari Cosmas B, Siswono Y, Akbar T dan Theo S. Sedangkan Ketua Dewan Pembina Golkar adalah Presiden Soeharto sendiri.
Perjalanan sejarah ini menunjukkan betapa pentingnya urusan perumahan rakyat untuk diurus melalui kementerian tersendiri yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Presiden Soeharto pada masa itu sudah memahami urusan perumahan rakyat tidak bisa sebatas diurus pejabat setingkat dirjen, dan sejarah telah membuktikan banyaknya keberhasilan di bidang ini pada masa itu. Namun sejarah pula yang membuktikan kemunduran penanganan bidang ini di era reformasi hingga kini.
Salah satu nomenklatur baru dari susunan kementerian negara dalam rencana kabinet Jokowi-JK adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak