10 Begal Ganas Diringkus saat Sedang Kumpul
Andi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan kejahatan sebanyak 18 kali di wilayah Karawang.
Pelaku juga mengaku melakukan kejahatan sebanyak 7 kali di wilayah hukum Bekasi.
Bahkan, salah satu kasus di wilayah Bekasi kawanan curanmor ini mengaku menembak korbannya hingga tewas.
Pelaku juga mengaku pernah melakukan penganiayaan kepada anggota Polres Bekasi saat menjalankan aksinya.
"Dalam menjalankan aksinya kelompok ini cukup ganas dan nekat menganiaya korbannya jika melawan," katanya.
Andi mengatakan 5 orang pelaku yang menjadi tukang petik Her (36), Ahm (37), Mhm (37), Ad (37), Mth (36) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU DRT No.12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk 5 orang penadah Her (30), Ae (25), Din (18), Wan (31), Ahm (27) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(aef/din/sam/jpnn)
KARAWANG – Polisi berhasil meringkus 10 anggota sindikat pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di Karawang, Jawa Barat. Diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?