10 Bulan Buron, Kali Ini Reido Setiawan Tak Bisa Lari, Lihat Nih Tampangnya
jpnn.com, JAMBI - Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi ditangkap Kejaksaan Tinggi.
Reido Setiawan (RS), tersangka korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin selama ini menjadi buronan kejaksaan kerena tidak pernah hadir saat diperiksa jaksa, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakajati Jambi Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya menetapkan RS sebagai Daftar pencariaan Orang (DPO) sejak Januari 2020, sebab dia tidak kunjung memenuhi pangilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama kurang lebih 10 bulan, RS hidup berpindah-pindah dari beberapa kota seperti pernah di Lampung hingga Kabupaten Bogor. Selama pelariannya sempat dua kali terpantau oleh Tim tangkap buronan (Tabur) namun dia berhasil lolos melarikan diri.
"Namun tidak kali ini, di mana tim Tabur Berhasil meringkusnya di salah satu rumah di kawaan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/11) sekira pukul 07.30 WIB dan saat ditangkap tidak ada orang lain dalam rumah itu, hanya dia seorang diri,” Kata Bambang Haryanto kepada media, Rabu.
Dalam waktu dekat, RS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan auditorium UIN STS Jambi dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya dari tersangka RS.
"Kalau tersangka Reido Setiawan menyebutkan ada aliran dana ke pihak lain, bisa ada tersangka baru. Sebab tersangka sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik," kata Bambang.
Ditanya apakah mantan Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan ikut andil dalam perkara ini, Bambang Haryanto mengaku sejauh ini belum ada bukti.
Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifudin akhirnya ditangkap.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA