10 Bulan Buron, Nelayan Ini Akhirnya Ditangkap, Kasusnya Ngeri

10 Bulan Buron, Nelayan Ini Akhirnya Ditangkap, Kasusnya Ngeri
Tampang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas setelah ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Sulut

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat (9/7/2021).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku yang ditangkap ialah IY (23), warga Kecamatan Airmadidi.

Menurutnya, pelaku merupakan nelayan yang menganiaya korban bernama Cliefford Kowaas (16).

"Pelaku berprofesi sebagai nelayan. Korban seorang pria bernama Cliefford Kowaas," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos, Kelurahan Airmadidi Atas.

"Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya. Kemudian langsung mencabut sebilah pisau penikam dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban," beber Jules.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki.

Pascakejadian, korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.

Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara akhirnya menangkap seorang nelayan yang buron selama berbulan-bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News