10 Bulan Buron, Nelayan Ini Akhirnya Ditangkap, Kasusnya Ngeri

10 Bulan Buron, Nelayan Ini Akhirnya Ditangkap, Kasusnya Ngeri
Tampang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas setelah ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Sulut

"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi. Pelaku diamankan setelah buron kurang lebih sepuluh bulan dan diamankan di Desa Tumaluntung pada Kamis (12/5) sekitar pukul 17.00 WITA," beber Jules.

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena kesalahpahaman.

Korban sempat berselisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut. (cr3/jpnn)


Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara akhirnya menangkap seorang nelayan yang buron selama berbulan-bulan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News