10 Bulan Kumpul Kebo, Akhirnya Digerebek Juga

jpnn.com - PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) awal pekan lalu.
Saat itu, pasangan asal Semarang dan Sukamara tersebut ditangkap di barak Jalan Rajawali RT 22 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 23:00 malam WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang adanya sepasang kekasih yang sering mesum di kamar kos milik Pardi. Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pasangan tersebut tidak bisa menunjukan buku nikah atau kartu keluarga.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar situ yang curiga dengan kedua pasangan ini yang terbukti bukan suami istri," ucap Supiansyah kemarin.
TD dan VL ternyata sudah menjadi pasangan kumpul kebo selama sepuluh bulan. Keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun, TD mengaku berjanji bakal menikahi VL. (jok/yit/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter