10 Bulan Kumpul Kebo, Akhirnya Digerebek Juga
jpnn.com - PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) awal pekan lalu.
Saat itu, pasangan asal Semarang dan Sukamara tersebut ditangkap di barak Jalan Rajawali RT 22 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 23:00 malam WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang adanya sepasang kekasih yang sering mesum di kamar kos milik Pardi. Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pasangan tersebut tidak bisa menunjukan buku nikah atau kartu keluarga.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar situ yang curiga dengan kedua pasangan ini yang terbukti bukan suami istri," ucap Supiansyah kemarin.
TD dan VL ternyata sudah menjadi pasangan kumpul kebo selama sepuluh bulan. Keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun, TD mengaku berjanji bakal menikahi VL. (jok/yit/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih