10 Bulan Tersangka, 60 Hari Ditahan, Jero Wacik Minta Kepastian dari KPK
Rabu, 01 Juli 2015 – 21:12 WIB
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik hingga 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir