10 Bulan Tersangka, 60 Hari Ditahan, Jero Wacik Minta Kepastian dari KPK
Rabu, 01 Juli 2015 – 21:12 WIB

Jero Wacik. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik hingga 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN