10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat terkait opsi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, sudah dimuat dalam rumusan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disusun pemerintah.
Misalnya terkait syarat uji publik, Kemendagri kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini telah memasukkan usul agar sebelum partai menetapkan calon, terlebih dahulu dilakukan uji publik terhadap nama-nama yang dinilai layak.
"Nanti partai ajukan beberapa nama untuk uji publik dan saat sudah mendapat keterangan lulus uji publik, baru bisa diajukan partai sebagai calon," katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).
Kemudian atas permintaan Demokrat terkait efisiensi anggaran, pengaturan serta pembatasan kampanye. Pada opsi pilkada serentak, kata Prof Djo, pemerintah memasukkan pasal kampanye tidak lagi dilakukan secara akbar dan besar-besaran.
Selain itu untuk alat peraga dan pemasangannya juga nantinya akan dilaksanakan oleh KPU. Hal ini diyakini dapat mengurangi ongkos pilkada.
“Terkait akuntabilitas penggunaan dana kampanye, kita mengusulkan ada laporan dana kampanye dan audit rekening. Kemudian larangan pemberian mahar politik. Apabila terbukti dikenakan denda sepuluh kali lipat dari jumlah mahar dan pada periode berikutnya dilarang mengusung calon. Kandidat juga akan didiskualifikasi," katanya.
Untuk larangan kampanye hitam, pelibatan aparat dan kecenderungan pecopotan jabatan pascapilkada, menurut Prof Djo sudah ada aturannya. Jika dilanggar, sanksinya bisa hukuman pidana.
Demikian juga dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada, akan dilakukan oleh pengadilan adhoc yang akan dibentuk di beberapa kota besar. Hakimnya ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan 10 persyaratan
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap