10 Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 3
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 10 daerah di Provinsi Kalimantan Barat masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sementara, empat daerah lainnya di Kalbar masuk dalam PPKM Level 2.
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 yang ditetapkan 7-20 September 2021, terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM Level 3, dan empat daerah lainnya berada pada PPKM Level 2," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (7/9).
Harrison memerinci 10 daerah yang masuk PPKM Level 3 itu ialah Kota Pointianak, Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau, dan Sintang. Untuk daerah yang masuk PPKM Level 2 ialah Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.
Menurut Harrison, sesuai ketentuan yang ditetapkan mendagri, daerah yang berada pada PPKM Level 2 dan 3, diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dan berupaya keras menekan kasus konfirmasi Covid-19 di daerah masing-masing.
"Segala ketentuan untuk zona PPKM ini sudah diatur dan diharuskan untuk di laksanakan. Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah bersama untuk mengantisipasinya," tuturnya.
Harrison menambahkan berdasar hasil New All Record (NAR) sampai hari ini sudah ada 37.493 warga Kalbar yang terkonfirmasi Covid-19. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, masih ada 629 orang atau 1,67 persen kasus aktif. “Untuk kasus sembuh sebanyak 35.878 orang (95,69 persen) dan 986 orang (2,62 persen) meninggal," katanya.
Harisson berharap kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan dan selalu bersama menjaga kesehatan diri.
"Kita masih dalam situasi pandemi, jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menerapkan prokes," kata Harisson. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebanyak 10 daerah di Kalbar masuk dalam zona PPKM Level 3. Sementara, empat daerah lainnya di Kalbar masuk dalam PPKM Level 2.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan