10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember

6. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember menugaskan Didik Rudi Suhartono untuk melakukan pengawasan karena ada dua bocah yang terlibat dalam perkara tersebut. AW yang membonceng YA menjadi tersangka polisi. Sementara YA berstatus korban.
7. AW jadi tersangka karena mengendarai motor tanpa disertai kepemilikan SIM, STNK dan tidak mengenakan helm.
8. Sejak di kepolisian hingga kasusnya di kejaksaan dilakukan proses mediasi. Namun tak menemui titik temu hingga dilimpahkan ke PN Jember. Menurut Didik, ada yang egois di antara pengemudi Yaris dengan orang tua bocah SD tersebut mengenai ganti rugi.
9. Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
10. Kedua bocah SD ini duduk di kelas VI. Di tengah persiapan menghadapi ujian, mereka harus berperkara dengan usianya yang masih 11 tahun.
(rul/c1/ras/har/jpnn)
Tak pernah terbayang dalam pikiran seorang Ahmad Baidowi akan jadinya seperti ini. Berharap keadilan dengan mengadu ke polisi, justru mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas