10 Fakta Terbaru Kasus Ciracas, Ada Penusukan, Rugi Rp1 M Tak Minta Ganti
jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko membeberkan perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (29/8).
Penyerangan Mapolsek Ciracas yang diduga melibatkan puluhan oknum TNI, berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.
Padahal, Prada MI terluka akibat mengalami kecelakaan tunggal.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, berdasar penjelasakn Letjen Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9).
1. Penyidik Pomdam Jaya telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka dan sudah ditahan, setelah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa.
Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.
Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
2. Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya karena ada rasa takut karena mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras anggur merah, dua gelas.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.
3. Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan.
4. Motif lainnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal, mengingat yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
5. Sebanyak 50 prajurit (dari TNI AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.
Berikut ini sejumlah fakta terbaru hasil penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas oleh sejumlah oknum TNI.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas