10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
Rabu, 01 Mei 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan menyusul surat Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai masa habis jabatan hakim agung.
"Berdasarkan surat keputusan presiden RI, memutuskan pertama memberhentikan secara hormat, karena telah mencapai masa pensiun sesuai batasan umur 70 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur saat membacakan surat keputusan presiden itu di acara wisuda purnabhakti, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Adapun 10 hakim agung yang telah menyelesaikan jabatan di antaranya H Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, Atja Sondjaja, Mieke Komar, Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja dan Rehngena Purba.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan wisuda purnabhakti adalah tahap dalam jabatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang memangku jabatan di sebuah lembaga negara. Termasuk di MA.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan