10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
Rabu, 01 Mei 2013 – 18:16 WIB

10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan menyusul surat Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai masa habis jabatan hakim agung.
"Berdasarkan surat keputusan presiden RI, memutuskan pertama memberhentikan secara hormat, karena telah mencapai masa pensiun sesuai batasan umur 70 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur saat membacakan surat keputusan presiden itu di acara wisuda purnabhakti, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Adapun 10 hakim agung yang telah menyelesaikan jabatan di antaranya H Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, Atja Sondjaja, Mieke Komar, Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja dan Rehngena Purba.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan wisuda purnabhakti adalah tahap dalam jabatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang memangku jabatan di sebuah lembaga negara. Termasuk di MA.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Beri Kemudahan Muzaki, Gerai Zakat Ramadan Hadir di 31 Mal
- Kuldum ala Menteri Hukum soal Melindungi Media Nasional dari Platform Global
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi