10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
Rabu, 01 Mei 2013 – 18:16 WIB

10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan menyusul surat Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai masa habis jabatan hakim agung.
"Berdasarkan surat keputusan presiden RI, memutuskan pertama memberhentikan secara hormat, karena telah mencapai masa pensiun sesuai batasan umur 70 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur saat membacakan surat keputusan presiden itu di acara wisuda purnabhakti, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Adapun 10 hakim agung yang telah menyelesaikan jabatan di antaranya H Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, Atja Sondjaja, Mieke Komar, Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja dan Rehngena Purba.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan wisuda purnabhakti adalah tahap dalam jabatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang memangku jabatan di sebuah lembaga negara. Termasuk di MA.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung